Analisis : Potensi Skenario Kasus Ahok Lolos


Publik Tak boleh optimis dulu jikalau pemberkasan kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang dilimpahkan bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung sangat super cepat. Lima hari berkas kasus Ahok yang tebalnya 826 halaman dinyatakan P-21 (lengkap).
 
Justru dengan super cepatnya pemberkasan tersebut harus semakin memacu kecurigaan bahwa Ahok beserta selimut kasusnya tersebut begitu di istimewakan. Belum lagi pihak kejaksaan yang tidak menahan Ahok, Apalagi korps Adhyaksa tersebut selama ini dibawah bayang-bayang kepala kejaksaan Agung HM. Prasetyo yang nota bene mantan politisi dari kader partai Nasdem binaan Surya Paloh yang dikenal pendukung utama Ahok dalam Pilkada DKI 2017 ini.
 
Bahkan sebagai mana publik ketahui, Surya Paloh dalam berbagai kesempatan juga menjadi orang terdepan yang paling melindungi dan membela Ahok selama ini, contoh terakhir adalah aksi tandingan 212 yang dikenal aksi 412 di acara Car Free Day yang berakhir begitu memalukan dan banyak pelanggaran hukum yang salah satunya diinisiasi oleh Surya Paloh.
 
Maka tak heran jika Kejaksaan Agung yang dikomandoi mantan kader partai Nasdem tersebut sangat berpotensi melindungi Ahok dengan berbagai manuver dan skenarionya.
 
Belum lagi soal komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemaren sempat menggemparkan dan memicu protes publik, dengan dipilihnya Ireine R Korengkeng yang beragama Nasrani bersama 12 JPU lainnya.
 
Jaksa Ireine R Korengkeng walaupun akhirnya diganti setelah ada protes keras publik namun hal tersebut menjadi indikasi kecerobohan dan skenario dini Kejaksaan Agung yang disinyalir sebagai salah satu upaya untuk meloloskan Ahok. Belum lagi dari ke 13 JPU kasus Ahok yang dalam rekam jejaknya juga kurang begitu cemerlang.
 
Bahkan jika melihat kronologi kasus Ahok di Kejaksaan Agung sampai hari ini dan dikuatkan dengan rekam jejak HM. Prasetyo sebagai kepala Kejaksaan Agung patut dicurigai upaya skenario dalam meloloskan atau memperpanjang atau mengulur waktu pengadilan dalam kasus Ahok yang sedianya akan dimulai 13 Desember mendatang sampai habis untuk memberikan kesempatan agar Ahok dapat ikut Pilkada DKI 2017 dan memenangkannya.
 
Belum lagi upaya JPU nantinya yang mencoba membuat opini publik dalam proses persidangan yang menguntungkan Ahok sehingga Surya Paloh melalui medinya juga dapat memframing opini yang lebih menguntungkan Ahok, hal tersebut juga patut menjadi kecurigaan publik. Termasuk salah satunya isu bahwa pihak JPU konon akan menuntut ringan Ahok.
 
Jadi mencermati kasus Ahok yang sudah akan mulai bergulir dipengadilan tersebut, publik wajib mengawal dan memantau kasus Ahok tersebut dengan serius dan jangan sampai kebobolan sedikitpun, potensi skenario tim HM. Prasetyo melalui opinion building, tuntutan, dan mengulur waktu kasus Ahok wajib menjadi pemantauan serius publik.
 
Belum lagi upaya dari luar campur tangan para Taipan dalam membela Ahok di pengadilan melalui tangan-tangan gelapnya. Jadi bukan tekanan publik yang perlu dikhawatirkan terkait kasus Ahok, melainkan para Taipan pendukung Ahok yang perlu diwaspadai bersama.

Dan yang pasti sejarah kasus-kasus penistaan agama di Indonesia selama ini tidak ada yang pernah lolos dari jerat hukum, alias Pasti Masuk Penjara!, hanya itu tuntutan keadilan yang mejadi harapan publik.

Contact Form